Kolase Dahlan Iskan dengan latar fasilitas migas menggambarkan kritiknya agar BUMN tidak dijadikan solusi untuk menutupi kelemahan kebijakan dan tata kelola negara.

Dahlan Iskan itu ibarat pesulap panggung birokrasi. Dengan kemeja putih yang lengannya selalu digulung dan sepatu kets yang mendobrak pakem sepatu pantofel pejabat, ia menyihir kita dengan mantra "kerja, kerja, kerja" jauh sebelum slogan itu dipinjam oleh rezim berikutnya. Namun, di balik gaya nyentrik dan aksi blusukan yang memukau media, ada sebuah ilusi struktural yang coba dijual ke publik. Saat SBY melempar wacana agar BUMN melakukan ekspansi ke luar negeri, Dahlan menyambutnya bak komandan yang siap memberangkatkan pasukan. Padahal, jika kita telaah dengan nalar kritis, narasi "go global" ini tak lebih dari kosmetik tebal untuk menutupi bopeng wajah pengelolaan sumber daya alam kita.

Mari kita putar waktu ke tahun 2013, era di mana matahari kembar politik kerap membuat kebijakan menjadi setengah matang. Rencana ekspansi BUMN diklaim sebagai terobosan pelat merah untuk menangkap peluang di negara-negara lain. Terdengar heroik, bukan? Namun, tafsir spekulatifnya justru sebaliknya: ini adalah pelarian. Ekspansi ini adalah bentuk deflection atau pengalihan isu dari ketidakmampuan pemerintah menjadi tuan rumah yang berdaulat di tanahnya sendiri.

Problem Kedaulatan yang Tergadai

Penyakit kronis bangsa ini adalah kita terlalu sibuk ingin diakui di luar, tapi abai menjaga pekarangan sendiri. Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, kala itu sudah berteriak lantang: jangan suruh BUMN keluar hanya demi menutupi kelemahan pemerintah!. Peringatan ini bukan tanpa dasar. Bagaimana mungkin kita memaksa BUMN menjadi gladiator di arena internasional, sementara di kandang sendiri mereka dibiarkan kelaparan dan dipaksa mengalah pada korporasi multinasional?

Kita sedang melihat sebuah ironi akut. Pertambangan dan sumber daya strategis di dalam negeri justru diserahkan ke piring perusahaan asing. Blok Mahakam yang kaya raya selama puluhan tahun dikuasai Total E&P Indonesie dan Inpex, sementara Bumi Papua terus dieksploitasi oleh PT Freeport. Pemerintah saat itu mengidap sindrom inferioritas tingkat tinggi. Nama-nama seperti Jero Wacik hingga Rudi Rubiandini secara terbuka meragukan bahwa Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam. Ketidakpercayaan diri ini menular hingga ke susunan direksi BUMN yang seringkali bertindak sekadar sebagai 'petugas partai' atau kepanjangan tangan birokrasi, bukan sebagai entitas bisnis yang berdaulat.

Jika kita bandingkan dengan China, state-capitalism mereka bekerja dengan logika yang linear. Mereka mendominasi total pasar domestiknya, mengusir atau mengakuisisi pesaing asing di dalam negeri, membangun otot finansial yang masif, barulah mereka melakukan ekspansi agresif ke Afrika dan Amerika Latin. Ekspansi mereka adalah surplus kekuatan. Sementara rencana ekspansi kita di era SBY-Dahlan? Itu adalah kompensasi dari rasa frustrasi domestik.

Tafsir MK yang Diabaikan

Kegagalan mengelola aset domestik ini sebenarnya adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Jika kita membedah dinamika tahun 2013-2014, landasan filosofis mengenai "penguasaan negara" sedang mengalami revolusi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 tentang Sumber Daya Air memberikan tamparan keras terhadap kebijakan pro-privatisasi.

MK menegaskan bahwa tafsir Pasal 33 UUD 1945 menuntut negara untuk tidak sekadar "memiliki" secara administratif, tetapi mengelola dan memanfaatkannya secara produktif untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan negara tidak boleh dipahami secara sempit, melainkan harus mencakup fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan yang aktif.

Ketika putusan MK ini terbit, ia menelanjangi kelemahan argumen pemerintah. Jika konstitusi mengamanatkan pengelolaan aktif demi keadilan sosial, mengapa pemerintah justru membiarkan Blok Mahakam terkatung-katung dalam renegosiasi yang berlarut-larut sejak 2010?. Bukankah membiarkan asing menguasai hajat hidup orang banyak sementara BUMN disuruh "main" ke luar negeri adalah bentuk desersi dari kewajiban konstitusional? Negara seolah absen saat rakyat menuntut keadilan komunal atas sumber dayanya sendiri.

Kala Buruh Menjadi Penjaga Kedaulatan

Di tengah kebuntuan dan defleksi politik para elite di tahun 2014-2015, perlawanan justru muncul dari tempat yang tidak terduga: kaum buruh. Dalam lanskap korporasi, serikat pekerja sering distigma sebagai sumber masalah. Namun, di Pertamina, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengambil alih kemudi moral yang ditinggalkan oleh manajemen dan pemerintah.

Di sinilah letak anomali yang luar biasa. Direksi BUMN yang seharusnya memperjuangkan aset negara tidak berkutik karena mereka tersandera posisi sebagai kepanjangan tangan yang diangkat oleh rezim. FSPPB, dengan independensinya dan didukung oleh Pasal 7 ayat 7 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masuk ke arena untuk melakukan manajemen krisis. Pasal sakti ini memberikan hak kepada serikat pekerja untuk memberikan sumbangan pemikiran demi kelangsungan bisnis dan kedaulatan energi nasional.

FSPPB tidak melakukan lobi transaksional murahan. Mereka menggunakan strategi "manipulasi kekuatan" yang brilian. Mereka membangun transfer device atau gerakan akar rumput dengan merangkul mahasiswa, ulama, LSM, anggota DPR, hingga pakar seperti Marwan Batubara. Mereka menggelar diskusi publik dan demonstrasi berjilid-jilid. Mereka menguliti narasi "Pertamina tidak mampu" dan menggantinya dengan tuntutan kedaulatan mutlak.

Dan sejarah mencatat hasilnya. Memasuki era pemerintahan baru di 2015-2016, tekanan publik ini memaksa negara untuk kembali pada garis konstitusi. Pemerintah akhirnya memutuskan Pertamina akan menjadi operator Blok Mahakam dengan saham mayoritas mulai 1 Januari 2018. Ini adalah kemenangan negosiasi win-lose (di mana kedaulatan menang dan status quo pro-asing kalah) yang dicapai lewat lobi good guy bad guy oleh kawan-kawan serikat pekerja.

Jangan Menggali Lautan untuk Menutup Lubang

Kisah Dahlan Iskan, wacana ekspansi, dan perlawanan Blok Mahakam adalah potret mikrokosmos dari kebingungan strategis bangsa ini. Menuju akhir 2016 dan seterusnya, kita mulai menyadari bahwa arsitektur penguasaan negara membutuhkan inovasi kelembagaan yang serius, bukan sekadar gimmick PR. Konsep konsolidasi kekayaan di dalam negeri jauh lebih mendesak untuk mengubah penguasaan administratif menjadi pengelolaan produktif komersial tanpa menghilangkan fungsi negara. Hal ini sejalan dengan mandat MK, di mana deviden dan aset harus dikonsolidasikan untuk membiayai kedaulatan di kandang sendiri.

BUMN kita tidak butuh tiket pesawat ke luar negeri jika itu hanya untuk kabur dari tanggung jawab domestik. Mereka butuh nyali politik dari penguasanya untuk berdiri tegak menghadapi hegemoni asing di tanah air. Kedaulatan bukanlah soal seberapa jauh kita bisa menancapkan bendera di negara orang, melainkan seberapa kuat kita bisa mencabut bendera asing yang menancap terlalu dalam di jantung ekonomi kita sendiri.

Bukankah leluhur kita sudah mengingatkan, "Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak"? Kita sibuk bermimpi menjadi penakluk di seberang benua, sementara di bawah telapak kaki kita, emas dan gas disedot habis karena kita terlalu ramah pada pendatang dan terlalu kejam pada bangsa sendiri.

Sampai kapan kita akan terus menutup lubang dengan menggali samudra? (Tim Redaksi Coretan Politik)

FAQ :

PertanyaanJawaban
Apa kritik utama terhadap wacana ekspansi BUMN di era Dahlan Iskan?Kritik utamanya adalah wacana ekspansi tersebut dianggap sebagai deflection atau pengalihan isu untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam menguasai aset strategis di dalam negeri seperti Blok Mahakam dan Freeport.
Siapa Marwan Batubara dan apa pandangannya soal ini?Marwan Batubara adalah Direktur Eksekutif IRESS yang tegas menolak ekspansi BUMN jika hanya dijadikan alasan untuk menutupi kelemahan pemerintah. Ia menuntut prioritas penguasaan SDA domestik oleh BUMN.
Bagaimana peran serikat pekerja (FSPPB) dalam kasus Blok Mahakam?FSPPB mengambil alih peran advokasi dan lobi manajemen krisis. Melalui kekuatan massa (gerakan akar rumput), mereka menekan pemerintah hingga Pertamina sah menjadi pengelola Blok Mahakam pada 2018.
Apa kaitan Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 dengan kedaulatan energi?Putusan MK menegaskan bahwa penguasaan negara atas kekayaan alam tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus berupa pengelolaan yang aktif, produktif, dan anti-privatisasi buta demi kemakmuran rakyat.
Mengapa BUMN Indonesia tidak disarankan meniru model ekspansi China pada saat itu?BUMN China berekspansi ke luar negeri setelah mereka mendominasi penuh dan mengamankan pasar domestiknya, sementara BUMN Indonesia saat itu didorong berekspansi di saat sumber daya strategis domestik masih dikuasai oleh asing.

Sumber Berita Resmi : 

  1. "Jangan Suruh BUMN Keluar Demi Tutupi Kelemahan" - JPNN (Tahun 2013). Sumber asli rujukan mengenai wacana ekspansi dan sanggahan keras dari Marwan Batubara (IRESS).

  2. Jurnal Undip : "Analisis IRESS terkait Pengelolaan Migas (Konteks Blok Mahakam)

  3. Jurnal FH Universitas Pancasila : "Perdebatan Kedaulatan Energi (Putusan MK 2013)

Catatan Redaksi : Artikel ini merupakan analisis opini bergaya retrospektif yang menyoroti pergeseran kebijakan politik-ekonomi energi Indonesia pada kurun waktu 2013 hingga 2016. Tulisan ini memadukan literatur pemberitaan asli, riset akademik terkait peran serikat pekerja (FSPPB), dan kajian hukum tata negara (Putusan MK) untuk menghadirkan perspektif alternatif yang kritis terhadap narasi arus utama di era tersebut.