Kolase SBY, Jero Wacik, dan kawasan tambang Freeport menggambarkan dorongan agar renegosiasi kontrak pertambangan menjadi prioritas demi kepentingan nasional.


Bapak bangsa kita yang satu ini memang jagonya main aman. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di senjakala kekuasaannya pada tahun 2014, memilih menyimpan pena emasnya rapat-rapat ketimbang menjadi algojo yang menandatangani keputusan final renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia. Tafsir kasarnya sungguh mudah dibaca: lempar batu sembunyi tangan, lalu tinggalkan sebuah 'bom waktu' raksasa untuk tuan presiden berikutnya yang kebetulan saat itu sedang sibuk blusukan dan kerap dilabeli petugas partai. Di saat para pelobi korporasi multinasional Amerika Serikat tertawa melihat kegamangan Jakarta, elite politik kita justru sibuk beretorika soal stabilitas. Kita seperti sedang menonton pertandingan di mana wasitnya lebih takut dituduh curang ketimbang berani menegakkan aturan main yang tertulis di konstitusi.

Drama Gaji dan Ambisi Nyasar ke Myanmar

Tarik mundur sedikit ke memori tahun 2011. Saat itu, Menteri ESDM Jero Wacik secara terang-terangan dan tanpa rasa bersalah menunda perbincangan renegosiasi kontrak karya dengan raksasa asal Paman Sam tersebut. Alasannya sungguh membumi namun sangat politis: pemerintah merasa harus memprioritaskan penyelesaian kisruh tuntutan kenaikan gaji karyawan PT Freeport Indonesia di Papua. Logika Jero saat itu sederhana saja, pemerintah dan pihak perusahaan belum bisa berpikir jernih jika urusan perut karyawan belum beres, sehingga renegosiasi baru bisa digeser perlahan ke urusan operasi jika suasana sudah benar-benar kondusif.

Masalahnya, proses renegosiasi ini sebenarnya sudah berlarut-larut seperti sinetron tanpa ujung sejak tahun 2010. Di tengah kebuntuan dan potensi hilangnya kedaulatan sumber daya alam itu, publik dikejutkan oleh manuver nyentrik SBY pada awal April 2013. Beliau malah meminta perusahaan-perusahaan BUMN kita untuk melebarkan sayap berekspansi ke Myanmar. Instruksi ini ibarat menyuruh anak tetangga merantau, sementara halaman belakang rumah sendiri sedang digali habis-habisan oleh orang asing.

Tak heran jika Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, saat itu menyentil keras pemerintah. Marwan menegaskan bahwa prioritas yang benar seharusnya adalah menuntaskan renegosiasi izin tambang perusahaan asing di dalam negeri karena secara hitung-hitungan ekonomi jauh lebih menguntungkan. Marwan bahkan menyodorkan argumen logis yang sulit dibantah: jika renegosiasi berhasil dan BUMN seperti PT Aneka Tambang (Antam) atau Bukit Asam bisa menguasai saham atau mengambil alih sisa lahan Freeport, maka posisi perusahaan pelat merah otomatis akan menjadi tuan rumah yang dominan di negerinya sendiri.

Enam Poin Kesepakatan dan Sentilan Pedas dari KPK

Memasuki tahun 2014, aroma pemilu makin pekat dan suhu politik memanas. Jero Wacik mendadak menjadi sangat 'realistis'. Menyadari sisa masa kerjanya yang tinggal delapan bulan, sang menteri menolak memutus perpanjangan kontrak Freeport secara buru-buru dengan dalih takut "disangka ada apa-apa". Pada akhirnya, pekerjaan rumah bernilai triliunan rupiah ini resmi dilempar ke meja pemerintahan baru periode mendatang.

Sikap kehati-hatian yang kelewat batas ini sungguh ironis. Pasalnya, pada saat yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik Sotjipto, sebenarnya sudah mengamini enam poin krusial yang dibicarakan dalam renegosiasi. Enam poin itu cukup menjanjikan di atas kertas: adanya penciutan luas wilayah tambang sebesar 40% menjadi 127 ribu hektare, kesepakatan kewajiban PPh badan yang naik menjadi 35%, kesediaan meningkatkan royalti, peningkatan kandungan lokal di Papua, kewajiban pengolahan dan pemurnian (pembangunan smelter) di dalam negeri, hingga kepemilikan saham divestasi untuk pemerintah pusat menjadi 20% selambat-lambatnya pada 2021.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dibohongi dengan sekadar janji manis dokumen kesepakatan. Institusi anti-rasuah ini menyoroti dengan tajam betapa lambatnya proses renegosiasi ini, yang menurut pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, semestinya sudah tuntas selambat-lambatnya pada 12 Januari 2010. Akibat proses yang sengaja diulur-ulur dengan gaya birokrasi auto-pilot ini, negara dibiarkan menanggung kerugian super masif.

Coba bayangkan logikanya: Freeport masih dengan santai menikmati tarif royalti emas era jadul sebesar 1 persen dari harga jual per kilogram, padahal aturan pemerintah yang baru sudah mematok tarif 3,75 persen. KPK mencatat dengan detail bahwa selisih dari keleletan eksekusi ini membuat keuangan negara tekor hingga 169 juta dolar AS setiap tahunnya (pemerintah yang semestinya menerima 330 juta dolar AS, nyatanya hanya mengantongi 161 juta dolar AS). Sebuah harga "kehati-hatian" politik yang teramat mahal untuk dibayar oleh rakyat.

Bom Waktu untuk Penguasa Baru dan Hak Generasi Mendatang

Kini di era transisi kekuasaan, sang presiden baru mau tidak mau harus menelan pil pahit mewarisi piring kotor yang keraknya sudah telanjur mengeras. Kontrak Karya (KK) yang selama puluhan tahun menempatkan posisi negara sejajar dengan korporasi swasta, pelan tapi pasti harus digeser paradigmanya menuju Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi kedaulatan sejati. Transisi legalitas ke arah perizinan (IUPK) ini sejatinya adalah wujud dari penegakan hukum perdata dan publik yang lebih proporsional, di mana korporasi asing harus tunduk pada hukum tuan rumah.

Tapi mari kita bedah lebih dalam menggunakan kacamata kesejahteraan yang lebih esensial. Perdebatan ini rasanya terlalu dangkal jika cuma berhenti di soal berapa miliar dolar yang berhasil disetor Freeport ke APBN tahun ini atau tahun depan. Pertanyaan filosofis yang paling krusial adalah: sejauh mana renegosiasi legalitas kontrak karya ini benar-benar mempertimbangkan dan memikirkan nasib generasi bangsa Indonesia ke depannya?.

Berbagai tinjauan akademis mulai mengkritik tajam bahwa kontrak ekstraktif berskala raksasa ini sering kali abai pada keadilan lintas generasi. Kekayaan mineral yang dikeruk dari perut bumi Papua tak akan pernah bisa tumbuh lagi, dan sangat disayangkan jika hasil renegosiasi ini nyatanya tidak memberikan penegasan yang jelas mengenai nasib atau jaminan kesejahteraan generasi mendatang. Regulasi yang dihasilkan memang sudah memuat klausul kewajiban perusahaan untuk turut serta mengelola lingkungan dan mengembangkan sumber daya manusia. Namun, apakah itu cukup? Tanpa ada landasan pembentukan tabungan negara jangka panjang (Sovereign Wealth Fund) yang dilindungi undang-undang untuk menampung hasil kerukan ini, kita sebenarnya hanya sedang merampok jatah anak-cucu kita sendiri untuk mendanai syahwat politik dan birokrasi hari ini.

Pada akhirnya, panggung sandiwara tambang ini membuktikan satu hal. Pemerintahan masa lalu telah memainkan lagunya dengan irama lambat, turun panggung dengan elegan, dan meninggalkan bara api di tangan rezim selanjutnya. Namun di balik riuhnya para elite yang memperebutkan 'Matahari Kembar' politik dan kue tambang Papua, satu hal yang pasti: emas Grasberg tak akan abadi.

Akankah kelak kita hanya mewariskan lubang raksasa beracun di bumi Cenderawasih, ataukah kita mampu meletakkan sebuah pondasi kemandirian ekonomi untuk generasi yang bahkan belum lahir hari ini? . (Tim Redaksi Coretan Politik)

FAQ :

  1. Mengapa pemerintah menunda renegosiasi Freeport pada tahun 2011? Pemerintah berdalih menunda renegosiasi karena memprioritaskan penyelesaian kisruh tuntutan kenaikan gaji karyawan PT Freeport di Papua agar suasana operasional kembali kondusif.

  2. Apa kritik pengamat terhadap kebijakan luar negeri BUMN era 2013 terkait isu tambang? Pengamat mengkritik instruksi presiden agar BUMN berekspansi ke Myanmar, karena dinilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian renegosiasi tambang asing di dalam negeri.

  3. Mengapa Jero Wacik tidak segera memutuskan perpanjangan kontrak di 2014? Dengan sisa masa jabatan 8 bulan, ia mengaku tidak ingin buru-buru memutus perpanjangan kontrak agar tidak menimbulkan kecurigaan atau "disangka ada apa-apa".

  4. Berapa kerugian negara akibat lambatnya renegosiasi royalti Freeport menurut KPK? KPK mencatat negara mengalami kerugian sekitar 169 juta dolar AS per tahun karena Freeport masih menggunakan tarif royalti emas 1%, bukan 3,75%.

  5. Apa dampak jangka panjang renegosiasi ini terhadap generasi mendatang? Meski ada kesepakatan soal lingkungan dan SDM, renegosiasi dinilai belum memberikan penegasan yang jelas untuk menjamin kesejahteraan ekonomi generasi muda secara jangka panjang.

Label/Tags: Renegosiasi Freeport, Politik Era SBY, Kerugian Negara KPK, Hukum Pertambangan, Keadilan Lintas Generasi

Rekomendasi Sumber Berita Resmi Era 2013-2016:

  1. DetikFinance (November 2011) - Laporan seputar penundaan renegosiasi akibat kisruh gaji karyawan.

  2. HukumOnline (Maret 2014) - Rilis lengkap temuan KPK dan enam poin renegosiasi Kontrak Karya Freeport.

  3. JPNN (April 2013) - Kuatkan Dulu di Domestik, Baru Suruh BUMN Ekpansi Keluar

Catatan Redaksi Coretan Politik: Artikel opini ini merupakan kilas balik tajam terhadap dinamika tata kelola sumber daya alam yang tak henti-hentinya mewarnai perpolitikan kita. Di Coretan Politik, kami percaya bahwa setiap kebijakan masa lalu adalah cermin untuk membangun literasi politik masa kini. Mari kita terus kawal transisi energi dan tambang di negeri ini agar tak sekadar menjadi komoditas elit semata.