Coretan Politik - Ada sebuah ironi yang teramat ganjil sedang dipertontonkan di panggung ekonomi pedesaan kita hari-hari ini. Sebuah program nasional berskala raksasa, yang dirancang sedemikian rupa di atas kertas untuk memerdekakan petani secara finansial, justru berbalik memenjarakan mereka dalam sebuah sistem komando yang kaku, elitis, dan sentralistik. Bayangkan sebuah angka statistik yang mencengangkan ini: Pagu anggaran pembangunan fisik untuk satu unit gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) ditetapkan sebesar Rp 1,658 miliar. Jika proyeksi pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur ini di 80.000 desa dan kelurahan di seluruh penjuru Nusantara, kita sedang menatap sebuah perputaran modal senilai lebih dari Rp 132 triliun. Sebuah angka raksasa yang tidak dilelang secara terbuka, melainkan disalurkan melalui pipa penunjukan langsung kepada entitas tunggal.
Di tengah gegap gempita proyek triliunan rupiah ini, sebuah pertanyaan retoris menampar kesadaran waras publik: Jika koperasi sejatinya adalah wujud nyata dari demokrasi ekonomi rakyat, mengapa lumbung-lumbung kekayaan desa itu kini harus dikendalikan oleh elit korporasi dari ibu kota dan dijaga ketat oleh laras institusi keamanan? Apakah kita sedang membangun kemandirian bangsa, atau sekadar membangun mesin kasir raksasa berseragam atas nama pemberdayaan?
Ketika Pagar Makan Tanaman di Alun-Alun Desa
Bapak Bangsa kita, Mohammad Hatta, mewariskan sebuah konsep agung tentang koperasi. Ia membayangkannya seperti sebuah pohon beringin tua di tengah alun-alun desa; akarnya menghujam kuat menyerap kearifan lokal melalui gotong royong, sementara tajuk daunnya yang rimbun memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dari ganasnya terik kapitalisme global. Filosofi ini bukan sekadar romansa masa lalu, melainkan fondasi konstitusional bagaimana seharusnya ekonomi kerakyatan dibangun.
Baca juga analisis terkait kami: Ketika Warga Menjahit Harapan Lewat Koperasi Merah Putih: Sebuah Cerita dari Brondong? di Coretan Politik
Namun, realitas yang hari ini merayap di berbagai desa di Jawa Timur justru menyuguhkan narasi sebaliknya. Pohon beringin itu tidak lagi meneduhkan, melainkan akarnya mulai mencekik tanaman-tanaman palawija di sekitarnya. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang digagas sebagai instrumen kedaulatan pangan dan ekonomi, bertransformasi menjadi semacam "kuda troya" bagi masuknya dominasi korporasi plat merah ke urat nadi ekonomi mikro. Pagar yang seharusnya melindungi desa, kini memakan tanamannya sendiri.
Suara-Suara Sumbang dari Blitar hingga Sidoarjo
Keresahan ini bukanlah sebuah fiksi sosiologis, melainkan jeritan empiris dari lapangan. Kita bisa membedahnya dari dua episentrum pergolakan yang mencuat belakangan ini: Blitar dan Sidoarjo.
Di Kabupaten Blitar, ratusan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang berhimpun di bawah payung Forum KMP Kabupaten Blitar berdiri di ambang pintu eksodus. Mereka menyuarakan sebuah ancaman yang mencerminkan keputusasaan struktural: pengunduran diri massal. Akar dari kemarahan ini berpusat pada perampasan kewenangan yang dilakukan secara sepihak. Pengurus desa merasa direduksi statusnya menjadi sekadar stempel karet. Pengelolaan dan pengambilan keputusan usaha sepenuhnya ditarik dan diambil alih oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Nefi Destiandri, Ketua Forum KMP Kabupaten Blitar, menyuarakan logika hukum yang sangat fundamental namun sering diabaikan oleh para perancang kebijakan di Jakarta. Ia menyoroti asimetri tanggung jawab. Di lapangan, PT Agrinas memegang kendali penuh atas perputaran barang dan arus kas. Namun, di atas kertas akta notaris dan struktur legal, nama para pengurus desa inilah yang tercatat. Nefi dengan cerdas membedah risiko ini: "Kalau misalnya nanti usaha yang dijalankan ini ada salah kelola, terjadi kerugian karena kelalaian, siapa yang dimintai pertanggungjawaban?" Pertanyaan ini membuka tabir betapa rapuhnya posisi masyarakat desa yang sewaktu-waktu bisa dijadikan martir hukum atau scapegoat (kambing hitam) jika proyek raksasa triliunan ini berujung pada audit investigatif lembaga antirasuah.
Di sisi lain, dari Sidoarjo, sebuah dokumen resmi meledak di ranah publik dan memperlihatkan anatomi operasional yang lebih mengerikan. Sebuah surat bertanggal 20 Juni 2026, ditandatangani oleh Ketua KDMP Bungurasih, Sukamto, menjadi viral. Surat bertajuk “Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan dari Kesimpangsiuran)” ini menguliti tata niaga yang melenceng jauh dari asas kekeluargaan koperasi.
Pengurus KDMP Bungurasih yang mencium gelagat tidak beres, melakukan penelusuran lapangan hingga ke KDMP Nglawak di Nganjuk sebuah gerai yang dengan bangga diresmikan oleh Presiden pada bulan Mei 2026. Hasil investigasi akar rumput ini menemukan enam patologi operasional yang membunuh nalar sehat. Pasokan logistik ternyata dikendalikan secara militeristik melalui koordinasi Babinsa. Uang tunai hasil penjualan tidak disetorkan ke kasir atau bendahara desa, melainkan ditarik langsung oleh agen (Person in Charge) PT Agrinas setiap dua hari sekali. Pengurus lokal sepenuhnya di-bypas. Tragedi paling memilukan menimpa para pelaku UMKM setempat; mereka diwajibkan menyetorkan produk mereka ke gerai, namun pembayaran dari pihak Agrinas menggantung tanpa batas waktu yang jelas. Akibatnya, etalase kosong, siklus modal terhenti, dan pengurus desa yang putus asa harus mengembalikan uang simpanan anggota karena sadar mereka tidak akan pernah bisa membagikan sisa hasil usaha (SHU).
Pandangan Hukum dan Tata Negara
Ketika praktik di lapangan menabrak tembok akal sehat, kita harus menelusuri ke hulu sungai kebijakan. Dari mimbar akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., pakar Hukum Administrasi Negara, memberikan analisis tajam yang membedah anatomi kecacatan regulasi ini. Beliau secara tegas menyebut bahwa norma penugasan Agrinas melalui Instruksi Presiden (Inpres) adalah sebuah "bom waktu" tata kelola negara.
Baca juga analisis terkait kami:Kursi Panas di Brondong: Koperasi Belum Berdiri, Jabatan Sudah Diperebutkan di Coretan Politik
Dalam pisau bedah ilmu hukum tata negara, terdapat parameter bernama legal quality decision making (pengambilan keputusan hukum yang berkualitas). Kebijakan KDMP ini gagal total dalam memenuhi empat pilar utamanya.
Pertama, Batalnya Keabsahan Hukum (Legality). Pasal 33 UUD 1945 didesain untuk mencegah oligarki dan monopoli yang menindas. Jika negara ingin memberikan privilege atau hak istimewa kepada entitas tertentu untuk memonopoli sebuah sektor raksasa (dalam hal ini, 80.000 titik pembangunan koperasi), hal tersebut mutlak memerlukan legitimasi setingkat Undang-Undang. Mengatur monopoli korporasi menggunakan instrumen Instruksi Presiden (Inpres) adalah bentuk pelecehan terhadap hierarki perundang-undangan dan semangat kompetisi berkeadilan.
Kedua, Absennya Efisiensi. Dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,658 miliar per titik, penunjukan langsung kepada Agrinas mengeliminasi proses tender yang sehat. Dalam rezim pengadaan barang dan jasa modern, kompetisi adalah instrumen untuk menekan harga dan meningkatkan spesifikasi kualitas. Penunjukan langsung menutup mata dan telinga negara dari perbandingan harga pasar. Inilah ruang gelap tempat inefisiensi dan mark-up anggaran biasa berpesta pora.
Ketiga, Krisis Legitimasi Sosial (Social Legitimacy). Pemerintah terjebak dalam delusi keseragaman (one size fits all). Pembangunan infrastruktur KDMP dipatok dengan standar kaku dari pusat harus ada gudang, harus ada klinik tanpa repot-repot memindai denyut nadi kebutuhan kultural dan ekonomi masing-masing desa. Dr. Richo memberikan analogi cerdas: sebuah desa yang urat nadi ekonominya adalah peternakan kambing, tentu membutuhkan model koperasi yang sangat berbeda dengan desa pesisir penghasil ikan tangkap. Memaksakan model tunggal dari Jakarta ke ribuan desa dengan demografi yang heterogen adalah resep sempurna untuk sebuah kegagalan massal.
Keempat, Efektivitas yang Semu. Pemerintah mungkin bertepuk tangan melihat percepatan berdirinya bangunan-bangunan fisik. Namun, efektivitas yang dicapai sangatlah dangkal. Kecepatan ini dibeli dengan harga mahal: pengorbanan terhadap prosedur hukum substantif dan partisipasi publik. Bangunan megah berdiri, tetapi di dalamnya tidak ada nyawa kemandirian.
Paradoks "Intelektual Organik" dan Hegemoni Kapital Negara
Tuntutan pengurus koperasi direspons oleh elit korporasi dengan bahasa-bahasa langit yang filosofis. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, menggunakan terminologi sosiologis kelas berat untuk menjustifikasi sentralisasi kontrol. Ia menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih membutuhkan lahirnya "intelektual organik" mereka yang tumbuh dari dalam kelas masyarakat untuk mengartikulasikan kepentingan bersama dan menantang hegemoni kapital. Ia juga berpendapat bahwa jika anggota hanya pasif menerima manfaat, fungsi pemberdayaan koperasi akan mandul.
Sekilas, pernyataan ini terdengar seperti orasi pembebasan bergaya Antonio Gramsci. Namun, penalaran mendalam akan segera menemukan kontradiksi akut dan kemunafikan konseptual di baliknya. Mari kita bongkar logika ini.
Bagaimana mungkin seorang petani bisa bertransformasi menjadi "intelektual organik" yang independen jika hak paling otonom dalam berbisnis yakni mengatur arus kas harian dirampas oleh Person in Charge korporasi? Intelektual organik lahir dari proses dialektika, pengambilan keputusan yang demokratis, pengalaman melakukan negosiasi bisnis, serta kemampuan jatuh bangun mengelola modal. Ketika operasional toko, supply chain, dan pengangkutan uang diatur sepenuhnya secara hierarkis oleh entitas eksternal yang dibantu oleh instrumen militer, yang tercipta bukanlah intelektual organik, melainkan buruh lepas berbalut seragam pengurus koperasi.
Pernyataan Joao bahwa koperasi harus menantang "hegemoni kapital" adalah puncak paradoks. Praktik memonopoli pembangunan, menentukan jalur distribusi tunggal, menahan pembayaran UMKM, dan menyedot uang tunai dari desa ke pusat, pada hakikatnya adalah praktik kapitalisme murni. Bedanya, ini adalah state-capitalism (kapitalisme negara) yang menggunakan aparat dan nama desa sebagai perisai hegemoni mereka sendiri. Mereka tidak sedang mengajarkan kemandirian; mereka sedang mendidik ketaatan pada struktur kapital monopolistik yang baru.
Mengapa Koperasi Membutuhkan Laras Senjata?
Aspek yang paling menggelisahkan, dan sering kali terlewat dalam diskusi ekonomi pembangunan konvensional, adalah militerisasi ruang sipil dalam tata kelola Koperasi Merah Putih. Dari dokumen KDMP Bungurasih yang divalidasi dengan investigasi di Nganjuk, terungkap bahwa pasokan dikendalikan oleh militer melalui koordinasi Babinsa. Bahkan, akses komunikasi eksklusif ke pihak Agrinas konon hanya dipegang oleh pihak Kodim, sementara Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur sendiri terpinggirkan dan tak berdaya.
Pertanyaan kritisnya: Apa urgensi pelibatan tentara dalam urusan distribusi beras, minyak goreng, dan sirkulasi kas sebuah minimarket tingkat desa?
Dalam negara demokrasi yang normal, domain militer adalah pertahanan negara terhadap ancaman eksternal. Ketika institusi bersenjata ditarik masuk ke dalam urusan dagang level kelurahan, relasi psikologis yang tercipta bukan lagi negosiasi ekonomi yang setara (equal bargaining power), melainkan relasi komando dan kepatuhan. Pelaku UMKM yang gajinya macet atau pengurus desa yang ingin protes atas penyerabutan uang hasil penjualan akan berpikir seribu kali sebelum berhadapan dengan struktur militer. Ini membungkam daya kritis masyarakat desa sejak dalam pikiran. Penggunaan pendekatan keamanan (security approach) dalam program ekonomi kesejahteraan adalah sebuah kemunduran serius dalam sejarah reformasi tata negara kita, mengingatkan publik pada dwifungsi di masa lalu yang berusaha dihidupkan kembali lewat jalur niaga.
Suara Akar Rumput yang Menggugat
Kegagalan logika kebijakan ini tidak hanya dipotret oleh akademisi, tetapi telah diadili dengan sangat kejam oleh akal sehat publik di ruang siber. Media sosial menjadi termometer yang mengukur seberapa panas kemarahan akar rumput. Di laman resmi Facebook Kompas.com, komentar-komentar netizen membedah masalah ini tanpa tedeng aling-aling.
Publik secara intuitif mencium aroma tidak sedap dari ketiadaan transparansi anggaran. Akun bernama Tani Merdeka dengan lugas menuntut pertanggungjawaban RAB senilai Rp 1,6 miliar beserta arsitektur gedungnya. Ada kecurigaan masif bahwa angka tersebut tidak proporsional dengan kualitas fisik yang dibangun, menimbulkan spekulasi adanya mark-up berjamaah.
Sementara itu, ironi retorika direktur Agrinas dihancurkan oleh logika sederhana dari akun Patrick Mogensen, yang menulis: "pengurus disuruh aktif, sementara mereka foya-foya hamburkan uang negara!". Netizen Arjun Indez menyoroti impotennya kuasa pengurus: "Pengurus tidak bisa memecat manager,,, ngapain Lo mo jadi pengurus,,, coba lihat nanti pengurus jadi sapi perah."
Bahkan, ada sentimen satir yang melabeli inisiatif ini sebagai "Koperasi tempur" sebuah ejekan cerdas yang menggabungkan elemen militer dengan institusi sipil secara sarkastis. Akun Na Wi menelanjangi motif ekonomi yang tidak seimbang: "nek enek bathi ne dipek agrinas... nek rugi, dana desa dipangkas..." (jika ada untung diambil Agrinas, jika rugi, dana desa yang dipotong). Suara-suara ini bukanlah sekadar nyinyiran siber; mereka adalah bentuk social audit (audit sosial) paling organik dari masyarakat kelas pekerja yang paham betul bagaimana uang berputar di jalanan, bukan di menara gading kekuasaan.
Membangun Koperasi Sejati, Bukan Mesin Kasir Terpusat
Untuk memahami kedalaman jurang kesalahan tata kelola KDMP saat ini, kita harus melayangkan pandangan ke kancah global dan melihat bagaimana negara-negara maju membesarkan koperasinya tanpa harus mencekik petani mereka sendiri.
Mari kita tengok Jepang dengan Japan Agricultural Cooperatives (JA Zen-Noh). Organisasi raksasa ini memiliki daya tawar miliaran dolar di pasar global, namun sistem pembangunannya dilakukan secara bottom-up (dari bawah ke atas). Mereka tidak diinstruksikan oleh Presiden Jepang untuk membeli barang dari satu BUMN yang dikawal tentara. Sebaliknya, petani berkumpul, memodali dirinya sendiri secara mandiri, dan menyewa profesional manajerial yang bisa dipecat kapan saja oleh petani jika tidak mencapai target keuntungan. Kedaulatan berada di tangan majelis petani, bukan di tangan elit Tokyo.
Di Spanyol, Mondragon Corporation menjadi contoh puncak koperasi terbesar di dunia. Prinsip utama mereka adalah Sovereignty of Labor (Kedaulatan Pekerja). Informasi finansial, dari tingkat keuntungan hingga struktur biaya, dibuka secara transparan kepada setiap anggotanya. Tidak ada model setoran "tarik uang dua hari sekali" oleh pihak luar yang tak berwajah. Uang berputar di dalam, untuk memperbesar kapasitas komunitas lokal.
Bila dikomparasi dengan preseden global ini, model yang dipaksakan Agrinas dalam program KDMP justru menyerupai model kolkhozy di era Soviet masa lalu, di mana negara melakukan kolektivisasi paksa terhadap sumber daya agraria, mencabut hak pengelolaan mandiri, dan menyerahkan kendali operasional kepada agen birokrasi pusat. Sejarah mencatat model sentralistik yang mengabaikan insentif dan kebebasan sipil tersebut berujung pada keruntuhan ekonomi.
Digitalisasi Koperasi Akar Rumput
Di tengah belantara keruwetan ini, harus ada inovasi sebagai jalan keluar. Harapan untuk mengembalikan ruh koperasi sejatinya sudah hidup di tangan generasi muda pedesaan kita. Revolusi digital akar rumput adalah kunci untuk memotong birokrasi korporat yang berbelit dan militeristik.
Sebuah koperasi modern di era digital tidak lagi membutuhkan kolektor tunai yang datang menjemput uang. Koperasi tingkat kelurahan yang sehat semestinya merumuskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) mereka secara mandiri, menyesuaikan demografi seperti yang direkomendasikan pakar UGM. Setelah disetujui, operasionalnya bisa sepenuhnya di-digitalisasi.
Saat ini, banyak komunitas desa yang telah mandiri membangun aplikasi tata kelola administrasi smart village mereka sendiri, yang mencakup presensi, e-voting warga, hingga pencatatan keuangan real-time. Pemerintah seharusnya bertindak sebagai fasilitator infrastruktur teknologi ini, bukan menjadi mandor. Dengan mengadopsi sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan Point-of-Sale (POS) berbasis cloud yang terdesentralisasi, transparansi terjadi seketika. Petani UMKM tahu kapan produknya laku secara real-time di aplikasi gawai mereka, dan uang penjualan bisa di-settle melalui payment gateway langsung ke rekening UMKM dalam hitungan jam, bukan menunggu bulan-bulanan di tangan birokrasi perantara.
Pendekatan desentralisasi digital ini tidak hanya membunuh korupsi dan mark-up, tetapi juga akan benar-benar melahirkan "intelektual organik" secara riil, karena warga desa dipaksa dan dididik untuk melek teknologi finansial, membaca data pembukuan, dan mengelola arus kas digital secara mandiri.
Mengembalikan Ruh Koperasi ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Prahara ancaman pengunduran diri massal pengurus KDMP di Blitar dan protes di Sidoarjo adalah alarm peringatan dini (early warning system) bagi Republik. Mereka adalah suara hati nurani dari barisan terdepan ekonomi kerakyatan yang menolak dijadikan kambing hitam hukum dalam sebuah proyek mercusuar nir-kedaulatan.
Presiden dan jajaran pembuat kebijakan harus merenungkan kembali analisis para pakar hukum tata negara. Instruksi Presiden (Inpres) yang memberikan privilese monopoli ini harus segera dicabut atau direvisi secara radikal. Negara harus membuka ruang kompetisi terbuka melalui tender yang adil, memastikan efisiensi triliunan uang rakyat, dan mengembalikan wewenang pengawasan rantai pasok ke tangan warga desa tanpa campur tangan aparatur keamanan.
Kita tidak bisa mengajarkan nilai-nilai demokrasi ekonomi menggunakan laras senapan dan oligopoli korporat. Memberdayakan desa bukan berarti merampas kebebasan finansial mereka. Berhentilah mendikte petani kita. Berikan mereka modalnya, bangunkan fasilitas digitalnya, dan mundurlah satu langkah ke belakang. Biarkan rakyat mengurus lumbungnya sendiri. Sebab, koperasi sejati lahir dari peluh musyawarah, bukan dari secarik surat instruksi bertabur triliunan rupiah yang dipaksakan dari ibu kota.(Tim Redaksi Coretan Politik)
FAQ (Frequently Asked Questions):
Mengapa pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Blitar mengancam mundur secara massal? Pengurus merasa tidak memiliki wewenang karena pengelolaan dikuasai sepenuhnya oleh PT Agrinas, namun pengurus lokal yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian negara atau salah kelola.
Apa bentuk kejanggalan operasional KDMP yang ditemukan di Sidoarjo dan Nganjuk? Kejanggalan mencakup dugaan keterlibatan militer dalam koordinasi logistik, penarikan uang operasional secara fisik setiap dua hari oleh pihak Agrinas, dan berhentinya pembayaran kepada UMKM lokal yang memasok barang.
Mengapa penugasan Agrinas melalui Inpres dikritik oleh pakar hukum tata negara? Penugasan hak monopoli raksasa melalui Instruksi Presiden dinilai menyalahi hierarki hukum Pasal 33 UUD 1945 (yang mensyaratkan Undang-Undang) dan menghilangkan transparansi serta efisiensi akibat tidak adanya proses tender terbuka.
Apa yang dimaksud dengan paradoks "Intelektual Organik" dalam program ini? Direktur Agrinas berdalih butuh partisipasi aktif warga untuk menantang hegemoni kapital, namun secara ironis menerapkan hegemoni kapitalisme negara di mana kewenangan, kas, dan keputusan diambil paksa dari tangan petani.
Bagaimana solusi alternatif untuk membenahi tata kelola KDMP ke depan? Mencabut privilese penunjukan langsung, mengembalikan hak kelola kepada pengurus desa melalui Rapat Anggota, menghilangkan campur tangan militer di ruang niaga sipil, dan menerapkan sistem aplikasi pelaporan finansial digital terdesentralisasi.
Sumber Berita Resmi :
Berita Ekonomi (Kompas.com):
Agrinas Respons Ancaman Mundur Massal Pengurus Kopdes di Blitar Kajian Pakar (UGM):
Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas Berita Regional (Jatimtimes):
Viral Dugaan Kejanggalan Kerja Sama Agrinas-Militer di Kopdes, Pengurus Hanya Pajangan
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun melampaui pendekatan reportase konvensional, menggabungkan metode jurnalisme sastrawi dan kerangka analisis berpikir mendalam (in-depth reasoning) dari berbagai disiplin ilmu (Hukum, Sosiologi, Ekonomi Kesejahteraan). Dirajut silang dari rilis resmi, analisis akademis murni Universitas Gadjah Mada, pengamatan media arus utama, serta sentimentil publik nyata di media sosial. Bertujuan untuk menjadi pijakan diskursus berimbang bagi kembalinya ekonomi Indonesia pada rel demokrasi kerakyatan sejati.




Komentar (0)